Glitzy Lips Partygirl Uncategorized Pria bersenjata sayap kanan dijatuhi hukuman seumur hidup karena membunuh politisi pro-imigrasi Jerman

Pria bersenjata sayap kanan dijatuhi hukuman seumur hidup karena membunuh politisi pro-imigrasi Jerman

Pria bersenjata sayap kanan dijatuhi hukuman seumur hidup karena membunuh politisi pro-imigrasi Jerman post thumbnail image

Frankfurt (ANTARA) – Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang simpatisan sayap kanan pada Kamis (28 Januari) karena menembak mati seorang politisi pro-imigrasi, dalam kasus yang menimbulkan pertanyaan tentang apakah negara itu berbuat cukup untuk mengatasi radikalisme sayap kanan.

Walter Luebcke, anggota konservatif Kanselir Angela Merkel, ditemukan tewas dalam genangan darah di luar rumahnya di negara bagian barat Hesse pada Juni 2019. Dia telah ditembak di kepala dari jarak dekat.

Pengadilan menghukum terdakwa, Stephan Ernst, atas pembunuhan Luebcke dengan menembaknya.

Penjara seumur hidup di Jerman memiliki jangka waktu yang tidak pasti dan dapat diubah menjadi pembebasan bersyarat setelah 15 tahun. Tetapi pengadilan mengatakan bahwa, mengingat beratnya kejahatan Ernst, itu mencadangkan opsi untuk menempatkannya di bawah perintah penahanan preventif setelah hukumannya dianggap selesai.

Di luar Pengadilan Tinggi Regional di Frankfurt, pengunjuk rasa memegang poster Luebcke dan plakat bertuliskan “Terbuka untuk keragaman” dan “Nilai-nilai demokrasi abadi”.

Luebcke menjadi sosok yang membenci sayap kanan karena dukungannya yang blak-blakan terhadap keputusan Merkel pada tahun 2015 untuk menyambut para migran dan pencari suaka yang tahun itu melarikan diri dari perang dan kemiskinan di Timur Tengah dan sekitarnya dalam ratusan ribu mereka.

Pengadilan mengatakan dalam putusannya bahwa Ernst telah melakukan kejahatan terhadap migran di masa mudanya dan memiliki kontak dengan anggota kelompok sayap kanan yang berorientasi kekerasan sejak 1999.

“Terdakwa secara bertahap menyalurkan xenofobianya kepada Dr Luebcke yang dia lihat sebagai ‘pengkhianat bangsa’ karena sikapnya terhadap pengungsi,” kata pengadilan.

Pengadilan menolak tuduhan membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan yang diajukan oleh jaksa terhadap terdakwa kedua, yang hanya bernama Markus H. Pengadilan malah menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara karena pelanggaran senjata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post